PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - IKH Online resmi digunakan pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai dalam waktu dekat ini.

Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus diajukan secara elektronik mulai 12 April 2024.

"Untuk memiliki izin kuasa hukum ... pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PER-1/PP/2024.

Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin tersebut ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang pemberian izin kuasa hukum berlaku salam 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Juni 2024 | 19:47 WIB KAMUS PAJAK

Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jumat, 07 Juni 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Ruang Bagi Prabowo, Banggar: RAPBN 2025 Hanya Berisi Baseline

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking