KOTA MAGELANG

HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 09:30 WIB
HUT ke-1.118, Pemkot Bebaskan Tagihan PBB untuk Wajib Pajak Tertentu

Ilustrasi.

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp10.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Artinya meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan," katanya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Harry menuturkan pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-1.119 Kota Magelang. Dalam momentum tersebut, pemkot ingin memberikan keringanan atas tagihan PBB-P2 untuk warga miskin.

Dia menjelaskan BPKAD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. Kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp10.000, tagihannya akan tertulis nol rupiah alias gratis.

Insentif pembebasan PBB-P2 tersebut diperkirakan akan dinikmati sebanyak 3.617 wajib pajak. Tak hanya itu, pemkot juga akan memberikan pembebasan tagihan air bagi pelanggan PDAM yang tidak mampu.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menyebut kebijakan tersebut akan menyasar 1.148 pelanggan yang termasuk golongan desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.

"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya seperti dilansir suarabaru.id.

Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Adapun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, pelanggan hanya akan membayar sisanya. Kebijakan ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari Mei hingga Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak