KANWIL DJBC JAWA TENGAH DAN DIY

Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 11:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna melaksanakan perannya sebagai fasilitator industri dan perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan dukungan untuk dunia usaha, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri yang berorientasi ekspor. Sepanjang Januari-Februari 2023, kanwil bahkan telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru.

"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Akhmad menuturkan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk memacu ekonomi Indonesia melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Perbaikan iklim usaha juga bakal membuka banyak lapangan kerja baru serta menjadi penggerak ekonomi sektor riil.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Kanwil, lanjut Akhmad, telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels pada tahun ini.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

PT Shinsung Grand Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika Serikat (AS).

"Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," ujar Akhmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak