KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung UMKM, Sri Mulyani Minta Semua Jajaran Kemenkeu Optimalkan APBN

Dian Kurniati | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:00 WIB
Dukung UMKM, Sri Mulyani Minta Semua Jajaran Kemenkeu Optimalkan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan APBN dalam mendukung pengembangan UMKM.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sebagai bendahara negara harus mampu memikirkan strategi mengoptimalkan sumber daya keuangan sehingga dapat berdampak luas kepada UMKM. Dia menilai APBN dapat menjadi instrumen untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Itu yang kita harapkan untuk kemudian melihat apakah yang sudah dilakukan dalam menggunakan kewenangan serta resource APBN itu hasilnya betul-betul memuaskan atau tidak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu bertanggung jawab untuk mengelola APBN agar memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, terutama UMKM. Menurutnya, semua unit di Kemenkeu juga perlu memperbaiki cara kerjanya, terutama dalam memberdayakan UMKM.

Dia mendorong semua unit di Kemenkeu bersinergi dengan kementerian/lembaga, BUMN, serta swasta sehingga upaya pemberdayaan tersebut menjangkau lebih banyak UMKM di Indonesia.

"Benchmarking dan mau belajar menyebabkan kita sebagai institusi akan terus menjadi lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Pada tahun lalu, pemerintah telah memberikan stimulus untuk mendorong pemulihan UMKM dan korporasi melalui dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp116,2 triliun pada tahun lalu. Memasuki 2022, sejumlah stimulus untuk UMKM juga akan berlanjut.

Setidaknya terdapat 3 jenis stimulus yang akan diberikan kepada UMKM pada tahun ini, antara lain insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), subsidi bunga UMKM, dan penjaminan kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak