KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:49 WIB
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan terbuka yang mengambil langkah untuk meningkatkan pembagian dividen bagi para pemegang sahamnya.

Insentif yang rencananya akan diberikan antara lain penurunan tarif PPh badan hingga penurunan tarif PPh atas dividen.

"Pemegang saham perusahaan yang menaikkan pembayaran dividen akan menikmati pengurangan PPh yang lebih besar," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

Keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar proporsi tertentu dari peningkatan dividen. Choi mengatakan kebijakan ini masih akan didetailkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku pasar modal.

Perlu diketahui, insentif pajak ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Corporate Value-up Program yang telah diluncurkan oleh pemerintah Korea Selatan pada bulan lalu.

Program ini diluncurkan sebagai respons atas turunnya valuasi saham perusahaan terbuka Korea Selatan akibat rendahnya pembayaran dividen, dampak geopolitik, dan beragam faktor lainnya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Lewat Corporate Value-up Program, pemerintah mendorong perusahaan terbuka untuk secara aktif meningkatkan valuasi sahamnya di bursa efek.

"Corporate Value-up Program bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka menengah-panjang. Dividen dan buyback saham bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham," tulis pemerintah dalam laman resminya.

Tak hanya lewat strategi-strategi tersebut, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan valuasinya dengan cara berinvestasi pada kegiatan litbang, memperluas operasi bisnis, menanamkan modal pada SDM, serta beragam upaya jangka menengah-panjang lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri