KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pengembangan jalan yang menghubungkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Suahasil mengatakan pertumbuhan investasi pada tahun depan ditargetkan mencapai 5,2% hingga 5,9%. Oleh karena itu, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah.

"Kementerian Keuangan terus menyiapkan berbagai macam fasilitas pengurangan pajak untuk mendorong investasi ini," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Suahasil mengatakan pemberian insentif pajak diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di Indonesia, terutama yang berorientasi ekspor. Misalnya, supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (litbang).

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sementara itu, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Dia menjelaskan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai Rp24.3166 hingga Rp24.479 triliun atau tumbuh 5,3%-5,6%. Khusus pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi, ditargetkan nilainya mencapai Rp7.092 hingga Rp7.130 triliun.

Angka tersebut terdiri atas capital expenditure dari APBN/APBD, swasta, dan BUMN.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

"Ini harus kita orkestrasikan sehingga mendapatkan nilai investasikan yang diperlukan oleh perekonomian kita pada tahun 2025," ujarnya.

Selain insentif pajak, Suahasil menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan infrastruktur untuk menurunkan ongkos logistik, menarik investasi asing yang berbasiskan hilirisasi, serta memperluas pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN