IBU KOTA NUSANTARA

DJP Ajak UMKM Investasi di IKN, Ada Pembebasan Pajak hingga 10 Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 14:30 WIB
DJP Ajak UMKM Investasi di IKN, Ada Pembebasan Pajak hingga 10 Tahun

Penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan skema insentif pajak yang dikhususkan bagi pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi mengatakan UMKM yang melakukan penanaman modal di IKN akan memperoleh insentif PPh final sebesar 0%. Insentif ini diberikan hingga 2035.

"Jangan sampai tidak memanfaatkan, karena [jangka waktunya] 10 tahun," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Ramdi menuturkan PP 12/2023 mengatur UMKM yang melakukan penanaman modal di bawah Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. PPh final 0% hanya diberikan atas omzet hingga Rp50 miliar.

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Dia menjelaskan terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Keempat, telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM. Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

"Kalau yang sebelumnya [di luar IKN terkena tarif] 0,5%, tetapi yang ini 0%. Mudahnya bisa kita bilang tidak perlu menyetor duit sepeser pun ke negara," ujar Ramdi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak