KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Fasilitas Bebas Cukai untuk Etil Alkohol Sudah Tidak Berlaku

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 10:30 WIB
DJBC: Fasilitas Bebas Cukai untuk Etil Alkohol Sudah Tidak Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sudah tidak berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan huruf B SE-04/BC/2020 menyatakan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol hanya diberikan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Jadi, begitu kondisi pandemi Covid-19 [dicabut] maka otomatis SE-04/BC/2020 tersebut tidak berlaku lagi," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Nirwala menuturkan DJBC memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19. Etil alkohol dibebaskan cukai karena menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol berlaku sejak 17 Maret 2020. Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Merujuk Keppres 17/2023, status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan menjadi endemi pada 21 Juni 2023.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Meski memberikan fasilitas pembebasan, kinerja penerimaan etil alkohol tetap mengalami lonjakan selama pandemi. Pada 2020, setoran cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar, naik 97,33%. Kala itu, realisasi tersebut setara dengan 156,3% dari target Rp150 miliar.

Pada 2021, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Pada saat itu, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp113,12 miliar atau terkontraksi 53,11%. Kinerja tersebut setara dengan 72,56% dari target sekitar Rp160 miliar.

Pada 2022, penerimaan etil alkohol menjadi Rp127,41 miliar, tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi tersebut hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Hingga November 2023, penerimaan etil alkohol senilai Rp114,88 miliar atau mengalami kontraksi 1,13%. Realisasi tersebut setara dengan 83,86% dari target sekitar Rp140 miliar.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita edisi Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN