KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:00 WIB
DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak rumah sakit untuk membeli barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 yang disediakan oleh perusahaan kebutuhan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Hal itu disampaikan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam webinar berjudul ‘Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19’.

"Untuk memenuhi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19, rumah sakit silahkan menyuplai dari perusahaan KITE dan kawasan berikat ini. Ini nanti tetap akan diberi fasilitas pembebasan bea masuk," ujar Untung, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Terdapat dua landasan hukum yang bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 dan beleid khusus pandemi Covid-19 yakni PMK No. 83/2020.

PMK No. 171/2019 merupakan PMK yang melandasi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum dan digunakan secara nonkomersial oleh pemerintah.

Sementara itu, PMK No. 83/2020 memberikan pembebasan bea masuk atas 49 jenis barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 baik itu diperuntukkan secara komersial maupun nonkomersial oleh pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Dari 49 jenis barang, terdapat beberapa jenis barang yang bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri. Contoh, terdapat produsen APD dalam negeri yang mampu menyuplai APD ke Korea Selatan meski bahan bakunya masih impor.

Selain dari kawasan berikat dan KITE, fasilitas PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang terletak di kawasan ekonomi khusus (KEK) ataupun dari free trade zone (FTZ) Batam.

"PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 ini kita harap bisa dimanfaatkan untuk perusahaan dalam negeri dulu, terutama perusahaan kawasan berikat. Harapannya, mereka terus beroperasi dan ada ekonomi yang bergerak disitu," ujar Untung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi