PRANCIS

Dikoreksi Pemeriksa Pajak, Perusahaan Ini Ajukan Banding ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2023 | 12:00 WIB
Dikoreksi Pemeriksa Pajak, Perusahaan Ini Ajukan Banding ke Pengadilan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perusahaan holding asal Perancis, Howmet Holding France SAS kalah dalam sengketa pajak terkait dengan jasa manajemen.

Menurut Paris Administrative Court of Appeal (CAA), wajib pajak tidak dapat membuktikan manfaat ekonomi atas pemanfaatan jasa yang diberikan oleh perusahaan induknya yang berlokasi di AS, yaitu Alcoa.

“Wajib pajak sebenarnya memiliki bukti, tetapi pengadilan tidak mempertimbangkan unsur prinsip kewajaran harga dan uji manfaat dari pemanfaatan jasa,” kata praktisi pajak Frédéric Barat seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Howmet Holding France merupakan grup perusahaan multinasional yang memproduksi komponen untuk pesawat luar angkasa dan truk angkutan berat. Howmet France memiliki kepemilikan saham sebesar 100% atas Arcronic Holding SAS.

Pada 2008, Arconic melakukan kesepakatan dengan Alcoa. Pada saat itu, Alcoa merupakan induk perusahaan dari Howmet Holding. Kesepakatan tersebut menyatakan Alcoa akan memberikan jasa marketing, manajemen personalia, dan manajemen lainnya.

Grup perusahaan tersebut diperiksa untuk tahun pajak 2009-2012. Pemeriksa pajak lalu melakukan koreksi fiskal atas biaya manajemen yang disediakan Alcoa senilai €1,2 juta. Jasa tersebut dibayar oleh Arconic kepada Alcoa untuk jasa yang diberikan pada tahun 2010 dan 2011.

Baca Juga:
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Karena koreksi tersebut, Howmet Holding selaku wajib pajak melakukan banding. Wajib pajak juga melakukan banding atas sanksi pajak perihal penggelapan pajak. Pada banding tersebut, Pengadilan Montreuil sepakat dengan opini otoritas pajak selaku pemeriksa.

Lebih lanjut, banding tersebut dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu CAA. Pada banding lanjutan ini, otoritas pajak mengatakan faktur yang diberikan Alcoa atas jasa manajemen tersebut sangat rancu.

Hal ini dikarenakan faktur tersebut tidak dapat memberikan keterangan jenis jasa apa yang diberikan dan diberikan kepada siapa.

Baca Juga:
Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

CAA menyatakan jasa yang diberikan Alcoa sudah sesuai seperti yang tertuang dalam kesepakatan. Namun, pengadilan masih belum bisa mendapatkan informasi mengenai alokasi biaya sebesar 8% dari biaya manajemen yang diberikan Alcoa kepada anak perusahaannya.

“Banding administrasi terkait dengan apakah jasa tersebut benar-benar dilakukan masih belum dapat ditentukan,” sebut CAA. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC