KEANGGOTAAN OECD

Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:00 WIB
Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mulai menyusun peta jalan aksesi dalam rangka menindaklanjuti dibukanya diskusi aksesi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam peta jalan tersebut akan pemerintah akan memetakan gap antara kebijakan Indonesia dan standar OECD. Peta jalan akan diluncurkan pada Mei 2024, bertepatan dengan pertemuan menteri-menteri OECD. Peta jalan diharap mampu mempercepat proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD.

"Tentu kita berharap proses menjadi anggota OECD ini bisa diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun. Beberapa negara yang berpengalaman masuk dalam 3 tahun antara lain Chile, Estonia, Slovenia, Latvia, Lithuania," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Setelah peta jalan disusun, Indonesia akan memulai proses penyelarasan kebijakan dan regulasi dengan standar OECD.

Dalam proses aksesi ini, Indonesia tercatat telah mendapatkan dukungan dari 33 negara anggota OECD. Indonesia dipandang sebagai negara demokrasi besar dengan ekonomi yang stabil. Oleh karena itu, sejumlah negara optimistis Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD.

"Saya mengucapkan selamat untuk Indonesia, untuk permulaan pembukaan proses diskusi aksesi ini, dan ini luar biasa karena menjadi rekor keputusan diskusi aksesi yang relatif cepat, dalam 7 bulan saja," kata Duta Besar Inggris Untuk Indonesia Dominic Jermey.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Dengan referensi kebijakan dan standar luas di berbagai sektor yang dimiliki OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia, serta mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi sesuai referensi yang unggul.

Selanjutnya, penyesuaian standar dan kebijakan juga akan berpengaruh pada peningkatan tingkat kepercayaan global, peningkatan perdagangan dan investasi, terutama terhadap kolaborasi teknologi dan inovasi, membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri, meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan infrastruktur.

Hingga saat ini, OECD sendiri memiliki 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global. Indonesia melengkapi 6 negara kandidat aksesi OECD lainnya yakni Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania dan berpotensi menjadi negara ke-3 yang berasal dari Asia, setelah Jepang dan Korea, serta negara pertama di Asia Tenggara.

Menjadi Key Partner OECD sejak 2007, Indonesia telah memiliki Framework Cooperation Agreement dan Joint Work Programme, yang disusun berdasarkan prioritas nasional dan kepentingan strategis pemerintah Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak