KP2KP SAMBAS

Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Januari 2023 | 10:30 WIB
Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan kegiatan one-on-one kepada dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Sambas pada 12 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Sambas Vania mengatakan kegiatan one-on-one ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada dokter mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). Pada saat bersamaan, ia juga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

“Mengingat bahwa bulan pelaporan SPT Tahunan akan semakin dekat, pegawai KP2KP Sambas ingin membantu wajib pajak yang sekiranya masih memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, Imannuel Sitepu selaku dokter yang diedukasi merupakan wajib pajak yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Sambas dan juga membuka usaha pribadi, yaitu klinik gigi yang berada di sekitar dusun tunas baru.

Dia mengaku memiliki kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan dan pengkreditan pajak sehingga mengakibatkan terbitnya SPT kurang bayar. Menurutnya, kedatangan petugas pajak menjadi waktu yang pas untuk lebih banyak bertanya mengenai kewajiban pajak.

“Saya sangat berterima kasih sekali, KP2KP Sambas sangat perhatian dengan wajib pajaknya yang masih bingung dengan pelaporan pajak. Mudah-mudahan saat pelaporan SPT Tahunan nanti, saya lebih teliti dalam pengisiannya,” tuturnya.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak