KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Muhamad Wildan | Kamis, 04 November 2021 | 07:53 WIB
Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan berdampak pada kebijakan insentif penarik investasi di semua negara.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu insentif pajak yang dimanfaatkan untuk menarik investasi adalah tax holiday. Yon mengatakan pada saat ini, setiap negara tengah mengevaluasi kebijakan tax holiday dan insentif pajak lain sembari menunggu implementasi dari proposal Pilar 2.

"Ini bukan masalah kita sendiri. Ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday, tax allowance, dan insentif-insentif lainnya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Untuk Indonesia, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji dampak Pilar 2 terhadap pemberian insentif pajak.

“Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," ujar Yon.

Yon mengatakan pada saat ini, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Seperti diketahui, dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia akan tetap dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak