PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Jasa Dokter Praktik di RS atau Klinik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:13 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Jasa Dokter Praktik di RS atau Klinik

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Selain petunjuk umum, Lampiran PMK 168/2023 juga memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Salah satunya adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang bukan pegawai menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik

Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit. Sisanya, sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan.

Baca Juga:
Hitungan PPh 21 atas Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Selama 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dari praktik di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:


Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Catatan:

  • Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.
  • Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan R.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Melky Onibala 25 Februari 2024 | 08:41 WIB

apakah saat lapor spt tahunan sistem di djp akan menghitung lagi sesuai ketentuan pasal 17 ayat 1a, sehingga terjadi resiko kurang bayar yabg sangat besar?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak