ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur terdapat 3 kondisi wajib pajak yang perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, pembukuan secara terpisah dilakukan oleh, pertama, wajib pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh final dan tidak final.

"Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh yang bersifat final," bunyi ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Kedua, pembukuan secara terpisah dilakukan bila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak. Ketiga, wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu membuat pembukuan secara terpisah.

Bila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh.

Contoh, PT A memperoleh penghasilan bruto senilai Rp500 juta. Penghasilan bruto yang dikenai PPh final adalah senilai Rp300 juta, sedangkan penghasilan bruto yang dikenai PPh tidak final adalah senilai Rp200 juta. Selanjutnya, terdapat biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal senilai Rp250 juta.

Dalam kasus ini, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah 2/5 dari biaya bersama senilai Rp250 juta, yakni senilai Rp100 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir