KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Ilustrasi. 

MOJOKERTO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan memasang alat e-tax di ratusan rumah makan guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan e-tax dipasang untuk merekam transaksi rumah makan. Dengan alat ini, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang," ujar Mardiasih, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Tak hanya mencegah kebocoran pajak, kehadiran e-tax juga mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Pajak yang harus disetor sudah dihitung secara otomatis berkat hadirnya e-tax.

"Pemasangan e-tax ini penting karena tidak semua pelaku usaha itu jujur melaporkan pajak yang harus dibayar. Terkadang kondisi di lapangan ramai pembeli, tapi laporannya tidak sesuai, itu kan membuat PAD kita tidak sehat karena terjadi kebocoran," ujar Mardiasih seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Menurut Mardiasih, pihaknya berencana untuk memasang e-tax di 200 titik. Hanya saja, target tersebut tidak pernah tercapai karena adanya keengganan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Banyak pelaku usaha yang enggan dipasangi e-tax karena kehadiran alat tersebut berpotensi meningkatkan harga jual dan menurunkan jumlah pelanggan.

"Jadi sekarang yang terpasang sudah 170-an. Pajak itu kan sudah jadi kewajiban, dan itu sudah menjadi ketentuan. Yang perlu diingat lagi, pajak ini kami pastikan akan dinikmati masyarakat lagi melalui pembangunan," ujar Mardiasih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

BERITA PILIHAN