KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan rokok berpeluang naik dari 9,9% menjadi 10,7% mulai tahun depan.

Adanya ruang kenaikan tarif PPN atas rokok tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar ... 10,75 dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen ataupun hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN hanya dipungut sekali oleh produsen ataupun oleh importir.

PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen ataupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen atau importir produk hasil tembakau berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur dibuat saat produsen atau importir memesan pita cukai.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Mengingat PPN hanya dipungut sekali, pengusaha penyalur tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN ketika melakukan penyerahan rokok ke penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir.

Dalam hal usaha dari pengusaha penyalur sepenuhnya hanya melakukan melakukan penyerahan hasil tembakau, pengusaha penyalur tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, dalam hal pengusaha penyalur menyerahkan BKP/JKP lainnya dan total peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyalur harus melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya.

Tak hanya itu, penyerahan hasil tembakau juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya