TIPS MELAPOR SPT

Cara Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 Melalui e-SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:35 WIB
Cara Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 Melalui e-SPT

DITJEN Pajak menyediakan tiga jenis formulir bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Tiga jenis formulir tersebut antara lain formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

Khusus untuk formulir 1770, wajib pajak yang dapat memakai formulir tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Dalam pengisian formulir 1770 itu, wajib pajak bisa menempuh dua acara yakni e-form dan e-SPT. Nah, kali ini DDTCNews akan menguraikan cara mengisi dan melaporkan SPT tahunan formulir 1770 melalui e-SPT.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silakan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebelum menjalankan aplikasi e-SPT, Anda terlebih dahulu membuat database dengan profil Anda. Masuk folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi. Lalu klik database kosong. Nanti Anda akan melihat file bernama data. Copy-kan file tersebut.

Setelah itu masuk lagi folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi dan klik database. Paste-kan file yang sudah di-copy sebelumnya. Setelah itu, ganti nama file tersebut dengan memakai nama Anda untuk memudahkan. Database pun selesai dibuat.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kemudian, jalankan aplikasi e-SPT. Pilih Menu dan klik Koneksi Database. Lalu, pilih folder database dan klik file dengan nama Anda. Setelah itu, klik Open. Nanti Anda akan mengisi username: Administrator dan password: 123.

Berikutnya akan muncul kolom Profil Wajib Pajak. Isi kolom yang ada mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, telepon, dan lain sebagainya. Setelah selesai klik Simpan. Setelah itu pilih menu SPT dan klik Buat SPT Baru.

Nanti Anda akan memilih formulir yang dipakai. Pilih formulir SPT Tahunan OP 1770. Isi juga tahun pajak. Lalu klik OK. Setelah itu kembali ke menu SPT. Pilih 1770 dan lampiran yang akan Anda isi.

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Silakan pilih Daftar Pembayaran PPh Final untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu jika Anda berhak dikenai tarif PPh final 0,5%. Setelah itu klik tambah, nanti Formulir Rekam Data. Silakan isi kolom yang ada untuk setiap masa pajak.

Lebih lanjut, mengisi formulir IV. Di sini Anda akan mengisi kolom Harta pada Akhir Tahun, Kewajiban/utang pada Akhir Tahun dan Anggota Keluarga. Caranya tidak sulit, tinggal tambah dan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian mengisi formulir III. Di sini Anda akan mengisi data penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final dan penghasilan tidak termasuk objek pajak. Jika sudah selesai, klik Simpan.

Baca Juga:
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Berikutnya mengisi formulir II. Di sini, Anda akan mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah. Apabila ada, silakan diisi data yang diminta.

Setelah itu lanjut ke lampiran I. Di sini, Anda akan mengisi data penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan. Jika Anda memiliki penghasilan tersebut, silakan diisi.

Masih di lampiran I, Anda juga akan mengisi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Jika ada, silakan diisi.

Baca Juga:
Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selain itu, Anda juga akan melihat kolom penghasilan neto dalam negeri lainnya, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final seperti bunga, royalti, sewa dan lain sebagainya. Jika ada, silakan diisi. Setelah itu, kembali ke menu SPT.

Di menu SPT, pilih 1770 dan klik Induk. Setidaknya ada 9 pokok yang harus Anda isi di lampiran induk ini, mulai dari identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga kuasa. Silakan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikutnya, pilih menu Lapor SPT dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Pilih formulir yang Anda akan dilaporkan. Hati-hati, perhatikan tahun pajak agar tidak salah pilih formulir SPT. Setelah itu pilih Buat File. Kemudian, simpan file csv di folder komputer Anda.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2021 | 08:42 WIB

bagaimana utk org tdk berpengasilan pembuatan laporan 1770 efiling utk th 2020 sedikit rumit karena kita harus mengisi lampiran yg ada tanda bintang. bagaimana isi lampiran tersebut buat wp yg sdh tidak berpengasilan? mohon infonya. terimakasih

11 Februari 2021 | 11:19 WIB

bagaimana kalo tidaka ada bukti pemotong pajak 1721 A1/A2

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak