PELAYANAN PAJAK

Besok, Layanan Telepon Kring Pajak Mulai Beroperasi Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:50 WIB
Besok, Layanan Telepon Kring Pajak Mulai Beroperasi Lagi

Pilihan layanan informasi Kring Pajak. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana kembali mengoperasikan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada besok, Kamis (23/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peniadaan layanan telepon Kring Pajak kemungkinan besar hanya berlaku pada hari ini. Dengan demikian, masyarakat atau wajib pajak bisa kembali memanfaatkan layanan itu mulai besok pagi.

"Mudah-mudahan segera beroperasi lagi besok," katanya Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Menurut Neilmaldrin, peniadaan sementara layanan telepon Kring Pajak murni karena aspek kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Wajib pajak juga tetap dapat mengakses saluran lain yang sudah disediakan secara elektronik.

Saluran layanan tersebut antara lain live chat pada laman pajak.go.id dan email pada alamat [email protected] dan [email protected]. Selain itu, akun Twitter @kring_pajak juga bisa diakses wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan.

Adapun saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada jam kerja, yakni pukul 08.00—16.00 WIB. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi tersebut.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Seperti diberitakan sebelumnya, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya