PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Kalimantan Utara berencana menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2021.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengatakan pemutihan pajak tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Selain itu, lanjutnya, insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Zainal menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberikan mulai 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang akan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi titik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Baca Juga:
Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Zainal menegaskan pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat pada akhirnya akan berdampak terhadap terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

"Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?