LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2022

Belanja Insentif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Tembus Rp 390 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:30 WIB
Belanja Insentif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Tembus Rp 390 Miliar

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil elektrik BMW saat pembukaan BMW Group Electric Vihicle Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperkirakan belanja perpajakan dari insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% pada 2022 mencapai Rp390 miliar.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, disebutkan insentif PPnBM 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan iklim investasi kendaraan listrik.

"[Estimasi belanja perpajakan] dihitung dengan mengkalikan jumlah produksi mobil listrik dengan asumsi besaran PPnBM sesuai jenis mobil yang diproduksi," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Pemerintah menyatakan data penghitungan estimasi belanja perpajakan dari PPnBM 0% berasal dari produksi mobil listrik oleh Gaikindo dan harga mobil listrik yang diperoleh dari pasaran.

Melalui PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021, pemerintah mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Selain itu, PP ini juga mengatur tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Kemudian, DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid sebesar 46,66% dari harga jual dengan tarif 15% berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi BBM lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Estimasi belanja perpajakan dari insentif PPnBM 0% mobil listrik baru tersedia pada 2022. Angka belanja perpajakan PPnBM 0% mobil listrik diproyeksi terus meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023, Rp3, triliun pada 2024, serta Rp3,9 triliun pada 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil