ADMINISTRASI PAJAK

Begini Hal-Hal yang Bisa Wajib Pajak Lakukan Bila Lupa Kode EFIN

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Begini Hal-Hal yang Bisa Wajib Pajak Lakukan Bila Lupa Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lupa kata sandi (password) menjadi salah satu kendala yang kerap terjadi saat wajib pajak hendak mengakses DJP Online. Saat ingin mengganti kata sandi, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memegang peran penting untuk mengganti kata sandi DJP Online. Namun, wajib pajak sering lupa akan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali.

“Dalam hal lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan..atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.

Baca Juga:
Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Secara lebih terperinci terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan EFIN’ ada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikirimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN.

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan nomor EFIN tersebut.

Baca Juga:
4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Ketiga, memanfaatkan fitur live chat pajak di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo Tanya Fiska.

Anda cukup menekan logo tersebut dan mengisikan identitas serta pilih jenis pertanyaan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN anda.

Keempat, memanfaatkan twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Melalui cara ini, Anda hanya perlu memfollow akun @kring_pajak. Setelah itu, mention akun kring pajak dengan menyertakan hastag #LupaEFIN.

Baca Juga:
Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Dalam mention tersebut, Anda juga perlu menyertakan jawaban apakah EFIN milik orang pribadi atau badan serta sudah aktivasi EFIN atau belum. Selanjutnya, admin dari akun kring pajak akan menghubungi Anda melalui fitur direct message untuk proses selanjutnya.

Kelima, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk wajib orang pribadi.

Untuk dapat menanyakan EFIN melalui live chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah NPWP, nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Baca Juga:
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk wajib pajak orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajib pajak badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jumat, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jumat, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala