KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 21:00 WIB
Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

Salah satu sudut Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kesal atas banyaknya pelanggaran atas peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengefektifkan kembali Tim Yustisi Penanganan Pelanggaran Peraturan tentang Pajak Daerah.

Tim Yustisi yang dibentuk Keputusan Bupati Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 itu dipimpin oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, dengan pengarah Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari. Tim itu beranggotakan Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Molta Dena, pada 2019 Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis pajak daerah, yaitu pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

“Khusus optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C], [kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati maupun dengan Bapenda Kobar,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (4/2/2020).

Ia menambahkan hasil dari pertemuan dengan para pengusaha tersebut, disepakati pembayaran pajak oleh perusahaan yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, pemerintah akan memfasilitasinya.

Menurut Molta, mekanisme pembayaran pajak galian C menggunakan sistem self assesment, yang berarti wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kotawaringin Barat dan selanjutnya membayar sendiri ke bank persepsi yang ditunjuk.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan kepada perorangan ataupun Tim Yustisi itu sendiri, tetapi disetor sendiri oleh wajib pajak tersebut ke kas daerah melalui bank persepsi. Untuk tahun ini, Tim Yustisi itu akan kami efektifkan lagi untuk membantu penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Untuk mempermudah hubungan pengelolaan pajak itu, Bapenda mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C).

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat,” pungkasnya seperti dilansir sampit.prokal.co. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan