PROVINSI BANTEN

Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 08:30 WIB
Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan bantuan penagihan piutang pajak daerah.

Kejati Banten bakal melakukan penagihan piutang pajak daerah berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari pihak bapenda dan nota kesepahaman antara kedua instansi.

"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Deni menjelaskan berdasarkan SKK tersebut pihak kejaksaan akan melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini masih belum dibayar oleh beberapa wajib pajak badan.

Pada tahun ini, tercatat ada 14 wajib pajak yang tunggakan PKB-nya akan ditagih oleh Kejati Banten berdasarkan SKK. Wajib pajak dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tambang, transportasi, dan lain-lain.

Deni mengatakan pihaknya bersama Kejati Banten telah mengundang ke-14 wajib pajak dimaksud ke kantor kejati. Dalam pertemuan tersebut, sebagian wajib pajak mengaku siap melunasi tunggakannya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Namun, ada sebagian wajib pajak yang tidak memenuhi undangan. Atas wajib pajak ini, bapenda bersama kejati akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

"Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan," kata Deni seperti dilansir indopos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN