BANTUAN SOSIAL

Bansos Diubah Jadi BLT Mitigasi Risiko Pangan, Langsung Cair Rp600.000

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 10:21 WIB
Bansos Diubah Jadi BLT Mitigasi Risiko Pangan, Langsung Cair Rp600.000

Petugas memotret warga saat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan dari bantuan permakanan di Kantor Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan sebagai kelanjutan dari BLT El Nino.

Nilai BLT yang diberikan mencapai Rp200.000 per bulan. Namun, BLT mitigasi risiko pangan akan dibagikan untuk 3 bulan sekaligus pada Februari 2024.

"Optimalisasi intervensi pasar tetap menjadi prioritas untuk dilanjutkan di 2024 guna menjaga stabilitas harga pangan, termasuk bantuan pangan maupun BLT mitigasi risiko pangan sebagai kelanjutan BLT El Nino," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Setelah BLT mitigasi risiko pangan tersalur pada Februari 2024, pemerintah akan mengevaluasi program BLT tersebut. Setelah dievaluasi, pemerintah membuka ruang untuk kembali memberikan BLT pada periode April hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan terpisah pun mengatakan BLT mitigasi risiko pangan diberikan mengingat inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food mencapai 6,73% pada tahun lalu.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan harga pangan akan langsung berdampak terhadap kemiskinan dan menekan daya beli masyarakat lapisan terbawah. Oleh karena itu, bansos perlu diberikan guna mencegah naiknya tingkat kemiskinan sekaligus menekan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

"Harga pangan adalah the most sensitive di dalam menentukan kemiskinan masyarakat. Langsung memukul daya beli. Jadi memang itu akan terus dilakukan dalam rangka melaksanakan program-program yang sudah ada," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, beragam jenis bansos yang diberikan pemerintah termasuk BLT mitigasi risiko pangan sudah tertuang dalam UU APBN yang disepakati oleh pemerintah bersama seluruh fraksi di DPR.

"Sesudah menjadi undang-undang, APBN menjadi instrumen negara bersama. Pada 2023 bansos nilainya Rp476 triliun. Jadi semua partai politik yang membahas melalui hak budget-nya bersama pemerintah silakan menjelaskan APBN itu sebagai instrumen," ujar Sri Mulyani.

BLT mitigasi risiko pangan diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan data-data yang tersedia, mulai dari DTKS, data dari BKKBN, ataupun data hasil regsosek yang dilakukan oleh BPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak