LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB
AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

Laman depan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menerbitkan SP2DK lebih dari satu atas data pemicu dan data penguji yang sama. SP2DK, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, diterbitkan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, penerbitan beberapa SP2DK atas data pemicu dan data penguji dilakukan untuk mendukung pencapaian kinerja account representative (AR).

"Menurut penjelasan AR, penerbitan SP2DK untuk wajib pajak sama dan tahun pajak yang sama dapat dilakukan berulang-ulang karena secara aturan dan sistem memang memungkinkan SP2DK diterbitkan per masa atau per jenis pajak. Hal ini dilakukan untuk memenuhi capaian kinerja AR," tulis BPK dalam LHP-nya, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

BPK berpandangan masalah ini timbul karena AR tidak cermat dalam mengusulkan penerbitan SP2DK dan LHP2DK dengan data pemicu yang sama. Kepala KPP dan kepala seksi pengawasan juga dianggap kurang optimal dalam mengawasi pekerjaan AR.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan PMK 45/2021 yang menyatakan bahwa AR memiliki tugas untuk melaksanakan analisis dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akibat kondisi ini, AR menjadi kurang optimal dalam menggali potensi penerimaan pajak atas penerbitan SP2DK berulang dan/atau penyelesaian LHP2DK dengan data pemicu yang sama.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan untuk membina kepala KPP dan kepala seksi pengawasan guna mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian atas kepatuhan wajib pajak.

Kepala KPP juga diminta untuk membina para AR. Ke depan, AR diminta untuk lebih cermat dalam mengusulkan penerbitan SP2DK dan LHP2DK.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Penjelasan atas SP2DK dapat disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC