KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Februari 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

SEJAK diundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah mencanangkan pungutan pajak rokok. Pajak rokok dikenakan dalam rangka membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.

Pajak rokok juga dipungut guna melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Selain itu, sebagian dari hasil pemungutan pajak rokok dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dalam perkembangannya, pemerintah menyesuaikan ketentuan pajak rokok. Penyesuaian ketentuan pajak rokok tersebut dilakukan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, Kementerian Keuangan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Lantas, seperti apa definisi pajak rokok di UU HKPD?

Definisi

PAJAK rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah (Pasal 1 angka 54 UU HKPD). Pemungutan pajak rokok menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU HKPD).

Pajak rokok ini dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik (Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023).

Baca Juga:
Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, jenis rokok yang diatur dalam UU HKPD lebih luas. Sebab, UU PDRD belum mengakomodasi pengenaan pajak rokok terhadap bentuk rokok lainnya, termasuk rokok elektrik.

Sementara itu, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Kendati merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga:
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Pajak rokok yang telah dipungut tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Sama seperti sebelumnya, pajak rokok dikenakan dengan tarif 10% dari cukai rokok.

Penghitungan Pajak Rokok

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan cukai rokok dengan tarif pajak rokok. Misal, terdapat sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 yang berisi 16 batang.

Berdasarkan PMK No. 191/2022, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp1.231/batang pada 2024. Atas sebungkus rokok ini akan dikenakan cukai dengan cara mengalikan tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Berarti, cukai yang akan dipungut adalah Rp1.231 x 16 batang =19.696.

Baca Juga:
Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Selanjutnya, sebungkus rokok tersebut dikenakan pajak rokok. Besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak rokok dengan besaran cukai yang dipungut. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang dipungut adalah 10%x 19.696=1.

Tambahan informasi, sebagian hasil setoran pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten atau kota, harus dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Penerimaan pajak yang sudah ditentukan penggunaannya ini biasa disebut sebagai earmarking tax. Simak ‘Apa Itu Earmarking Tax?’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN BLORA

Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya