KP2KP SINJAI

Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 17:00 WIB
Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada wajib pajak badan berinisial PT A terkait dengan cara mendapatkan surat keterangan fiskal, pada 24 Oktober 2023.

Direktur PT A mengatakan perusahaan memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat izin pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Oleh karena itu, ia mengunjungi KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi.

“Saya dimintakan SKF sebagai syarat izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata sang direktur seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Merespons permohonan tersebut, petugas KP2KP Pinrang Kadek lantas memberikan panduan kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak bisa mendapatkan SKF dengan mengakses DJP Online atau www.pajak.go.id.

Mula-mula, wajib pajak mengakses DJP Online. Setelah login, wajib dapat mengaktifkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu pada menu Profil. Setelah layanan sudah diaktifkan, wajib pajak bisa mencetak SKF di layanan KSWP.

“Silakan klik info KSWP, lalu pilih SKF dengan keperluan pencetakan SKF adalah izin operasional sebagai PPIU,” tutur Kadek.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, SKF adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, seperti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, pelunasan utang pajak, serta tidak sedang disidik.

SKF biasanya diperlukan wajib pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai