PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang wajib pajak melampirkan daftar nominatif terkait dengan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2010, daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain biaya iklan media elektronik, media cetak, dan media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Jika promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, nilai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah senilai harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Sementara itu, yang tidak termasuk biaya promosi ialah pemberian imbalan berupa uang ataupun fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final juga tidak dikategorikan sebagai biaya promosi.

Merujuk pada Pasal 18 PP 55/2022, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu promosi bertujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA