KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kelas pajak yang membahas mengenai ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 pada 14 September 2023.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didy Supriyadi mengatakan peserta kelas pajak yang hadir dalam kelas pajak tersebut mencapai 85 wajib pajak yang bergerak di bidang sektor usaha konstruksi dan BUMN Karya.

“Materi perpajakan yang disampaikan ialah PMK No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/10/2023)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Dalam kelas pajak tersebut, Didy membahas mengenai konsep pajak penghasilan disertai aturan fiskal yang masih berlaku terhadap siklus harta saat perolehan dan pelepasan aktiva. Lalu, ia menguraikan gambaran umum mengenai PMK 72/2023.

Dia menyebut terdapat 3 materi penyempurnaan dan 4 materi muatan baru dalam PMK 72/2023 itu. Aturan yang disempurnakan antara lain adanya penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum terlampir.

Lalu, penambahan satu bidang usaha tertentu, dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP atau Kanwil yang semula dilakukan secara manual, menjadi dapat dilakukan manual atau elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sementara itu, ketentuan baru yang dimuat dalam PMK itu antara lain pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari dua tahun; perlakuan pengakuan nilai sisa buku (NSB) atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Lalu, mekanisme permohonan penundaan NSB sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP jika wajib pajak memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022.

Selain itu, petugafs juga turut memberikan penjelasan terperinci mengenai konsep penyusutan dan amortisasi yang diatur dalam PMK 72/2023. Setelah itu, kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC