Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama 2018 menjadi faktor utama yang memengaruhi persepsi negatif terhadap Ditjen Pajak (DJP). Indeks persepsi integritas DJP pada tahun lalu tidak sesuai target.
Dalam Laporan Kinerja 2018 DJP, indeks persepsi integritas DJP tercatat sebesar 80,29. Capaian itu naik dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya 80,07. Realisasi tersebut, jelas DJP, juga masih tidak sesuai target yang diamanatkan sebesar 85.
“Selain itu [OTT], meningkatnya jumlah penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai DJP 2018 turut memberikan efek negatif terhadap penilaian yang dilakukan Itjen,” jelas DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/5/2019).
Indeks persepsi integritas ini dihitung melalui survei online terhadap responden internal dan eksternal. Adapun hasil survei internal mengalami kenaikan menjadi 79,84, sedangkan hasil survei eksternal turun menjadi 80,73.
DJP mengatakan penilaian persepsi integritas itu menilai pemahaman dan persepsi pegawai terhadap budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Survei juga dilakukan terhadap wajib pajak dalam hal budaya integritas organisasi dan integritas kerja.
Untuk mengantisipasi terjadinya OTT terhadap pegawai, DJP melakukan beberapa upaya. Pertama, penyempurnaan code of conduct dengan menyusun Peraturan Dirjen Pajak terkait kode etik pegawai DJP. Finalisasi Konsep Peraturan Dirjen Pajakdisesuaikan dengan Kode Etik Pegawai Kemenkeu.
Kedua, menyusun program Internalisasi Corporate Value (ICV) 2019 untuk penguatan integritas. Ketiga, Mengusulkan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru untuk level Kemenkeu Three, dengan nomenklatur “Jumlah Keterjadian Pegawai yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin PNS Kategori fraud”.
Pengukuran IKU ditekankan pada keterjadian OTT di unit kerja pemilik peta strategis yang dapat merusak citra organisasi sehingga berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan pajak yang optimal.
Keempat, menyelenggarakan sosialisasi kode etik, disiplin, gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) serta kebijakan pengelolaan SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada seluruh pegawai. Kelima, menyelenggarakan sosialisasi kepada WP terkait perubahan-perubahan yang telah dilakukan DJP, mekanisme pengaduan, dan kode etik.
Keenam, menyusun surat dirjen terkait kewajiban unit sampel untuk melakukan internalisasi kebijakan di bidang SDM, keuangan dan budaya organisasi kepada pegawai di lingkungannya. Ketujuh, melakukan asistensi ke unit kerja sampel. Kedelapan, melakukan pendampingan dan observer FGD Indeks Persepsi Integritas – Itjen. (kaw)