Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan menarik pajak hotel terhadap pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit. Langkah ini dilakukan karena banyak pemilik indekos yang memanfaatkan celah regulasi.
Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan dalam Perda No.20/2011 diatur bahwa pajak hotel hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit. Untuk itu, agar tidak dikenakan pajak, banyak pemilik indekos yang hanya menyewakan maksimal 9 unit kamar.
“Banyak yang menyewakan di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai sewa kamarnya besar karena dibuat mewah. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” ungkap Arif, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).
Guna mengatasi hal ini, akan disusun peraturan wali kota yang mengatur pajak dari segi jumlah kamar maupun dari segi pendapatan atau harga kamar yang disewakan. Sehingga, melalui aturan itu kamar yang melampaui batas harga sewa akan dikenai pajak.
Terkait dengan penyusunan perwal tersebut, BPPD kini tengah melakukan focus group discussion. Setelah rancangan aturan itu rampung, Wali Kota Bandung mengesahkan untuk dilakukan uji publik.
Adapun berdasarkan aturan yang kini berlaku, pemilik indekos dengan jumlah kamar sebanyak 10 sampai dengan 20 unit akan dikenai pajak sebesar 5%. Selanjutnya, untuk pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 20 unit dikenai pajak 7%.
Lebih lanjut, Arif mengatakan indekos adalah salah satu objek pajak daerah yang potensial di Kota Bandung. Saat ini tercatat ada 1.900 indekos di Kota Bandung. Besarnya jumlah indekos ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti dilansir dari harianaceh.co.id, Arif menambahkan BPPD menaikkan target PAD menjadi Rp2,56 triliun dari target yang senilai Rp2,43 triliun. Adapun untuk pajak hotel ditargetkan mencapai Rp305 miliar pada 2019. (MG-nor/kaw)