KP2KP SIDRAP

Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 09:30 WIB
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 1 Maret 2024 dalam rangka permintaan dan konfirmasi ketersediaan.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengatakan data-data yang diminta kantor pajak meliputi data usaha hiburan, data Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), data kepemilikan hotel, dan data kepemilikan restoran di Kabupaten Sidenreng Rappang 2023.

“Permintaan data kepada pemda ini merupakan bagian dari perwujudan sinergi dan/atau kerja sama antara kantor pajak dengan instansi pemda dalam menghimpun penerimaan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selain menyampaikan permintaan data, Hairul juga menegaskan KP2KP Sidrap berkomitmen untuk menjalin hubungan kerja sama terkait dengan pertukaran data bersama pemerintah daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi BKAD Tajuddin menyambut baik kedatangan petugas pajak dari KP2KP Sidrap. Dia juga memastikan BKAD akan mengirimkan balasan data-data yang diperlukan.

“Semoga nantinya kantor pajak dapat mengolah dan memanfaatkan data-data tersebut dengan baik dan benar demi kepentingan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Dia juga berharap KP2KP Sidrap dapat menjalin kerja sama yang lebih erat bersama BKAD, baik pada masa sekarang maupun yang akan datang, demi mewujudkan sistem perpajakan yang kuat dan APBN yang sehat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat