Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section besi dan baja asal China. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2024.
Pemerintah sebelumnya sudah sempat mengenakan BMAD pada produk tersebut melalui PMK 24/2019, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan komite antidumping pengenaan BMAD masih dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BMAD pada produk tersebut.
“... bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 71/2024, dikutip pada Senin (11/11/2024).
Untuk produk H section, BMAD dikenakan atas H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih. Produk yang dikenakan BMAD ini yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sementara itu, I Section yang dikenakan BMAD adalah yang terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih. Produk yang dikenakan BMAD ini masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.
BMAD dikenakan atas produk di atas yang berasal dari seluruh eksportir di China. Tarif BMAD yang dikenakan adalah sebesar 11,93%. BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Simak Apa Itu Bea Masuk dan Apa Itu Tarif Preferensi?
Adapun BMAD atas impor produk H Section dan I Section asal China akan dikenakan mulai 29 Oktober 2024 dan berlaku selama 5 tahun. Artinya, pengenaan BMAD akan berlangsung selama 29 Oktober 2024 - 29 Oktober 2029.
Sebagai informasi, dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain. Praktik dumping bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.
Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD) pada produk dumping. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping? (sap)