KABUPATEN LUWU UTARA

Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MASAMBA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi selatan, memangkas target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor perhotelan dan rumah makan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur Muhammad Said mengatakan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi penerimaan pajak dari rumah makan dan hotel.

“Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Luwu Timur, DPKD memutuskan untuk menurunkan target penerimaan dari kedua sektor tersebut,” ujar Said Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Pemangkasan target penerimaan pajak untuk kedua sektor itu juga signifikan. Misal, target setoran pajak hotel diturunkan dari Rp800 juta menjadi Rp276 juta. Untuk restoran, turun dari Rp6 miliar menjadi Rp3,5 miliar.

Hingga Juli 2020, realisasi setoran pajak hotel baru mencapai Rp113 juta. Sementara itu, realisasi setoran pajak rumah makan dan restoran pada periode yang sama baru terealisasi Rp474 juta.

Realisasi penerimaan pajak restoran yang jauh dari target, lanjut Said, disebabkan jumlah konsumen yang menurun drastis. Hal yang sama juga terjadi pada tamu hotel sehingga setoran pajak hotel menjadi minim.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Namun demikian, setoran pajak kedua sektor tersebut sudah mulai membaik pada Juli 2020. Tren positif tersebut disebabkan rumah makan dan restoran serta hotel sudah mulai Kembali dikunjungi konsumen.

“Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi,” ujar Said seperti dilansir TribunLutim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini