LEBANON

Imbas Ledakan di Beirut, Pengusaha Restoran Tidak Bayar PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:45 WIB
Imbas Ledakan di Beirut, Pengusaha Restoran Tidak Bayar PPN

Kerusakan pada lumbung biji-bijian akibat ledakan yang terjadi Selasa kemarin di kawasan pelabuhan Beirut, Lebanon, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Hannah McKay/WSJ/djo

BEIRUT, DDTCNews—Pelaku usaha restoran di Lebanon menyatakan tidak akan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 11% kepada otoritas pajak seusai peristiwa ledakan di Beirut pekan lalu.

Salah satu pemilik restoran, Dany Chakour, mengatakan dirinya bersama beberapa restoran lain memilih untuk menyetorkan PPN kepada organisasi nonpemerintah yang membantu penanganan dan rehabilitasi pasca ledakan yang terjadi di Beirut pekan lalu.

"Kami memutuskan membantu lembaga nonpemerintah sejak terjadinya ledakan terus berada di lapangan dan memberikan bantuan kepada masyarakat. Yang pasti, kami tidak akan bayar pajak kepada pemerintah," ujar Chakour, dikutip Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Chakour merupakan pemilik dari jaringan restoran Em Sherif yang memiliki empat kedai di Beirut dan mempekerjakaan 400 orang. Berdasarkan pengakuan Chakour, terdapat 12 pemilik restoran yang berkomitmen untuk tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah.

Namun, Chakour akan tetap melaporkan SPT pada September. Namun, dalam SPT tersebut, uang pajak tersebut akan disalurkan kepada tujuh lembaga nonpemerintah termasuk Lebanese Red Cross dan Lebanese Food Bank.

Dia mengaku dirinya siap menghadapi risiko yang akan timbul akibat ketidakpatuhannya, termasuk diseret ke pengadilan oleh otoritas pajak dan dipaksa membayar pajak akibat langkah tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Menurut saya, yang terpenting sekarang adalah membantu masyarakat," ujar Chakour dikutip dari bnnblomberg.

Seperti diketahui, ledakan besar terjadi pada 4 Agustus 2020 di pelabuhan di Beirut. Ledakan ini ditengarai terjadi akibat penimbunan amonium nitrat di dalam salah satu tempat penimbunan di pelabuhan tersebut.

Saat ini, diketahui terdapat 150 korban jiwa dan ribuan orang mengalami cedera baik ringan maupun berat akibat ledakan ini. Belum dapat dipastikan seberapa besar total kerugian ekonomi yang timbul dari kerusakan aset akibat ledakan ini.

Di sisi lain, Lebanon saat ini sedang mengalami krisis finansial yang paling parah dalam beberapa dekade terakhir seiring dengan adanya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut juga sempat mendapatkan perhatian dari IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024