BELGIA

Imbas Brexit, Uni Eropa Susun Kebijakan PPN Khusus Irlandia Utara

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Agustus 2020 | 10.32 WIB
Imbas Brexit, Uni Eropa Susun Kebijakan PPN Khusus Irlandia Utara

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa mengajukan proposal perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan perdagangan dengan Irlandia dan Irlandia Utara setelah masa transisi Brexit rampung akhir tahun ini.

Perubahan kebijakan PPN Uni Eropa ini tidak lain untuk mengakomodasi kegiatan dagang Uni Eropa dengan Irlandia Utara sehingga tidak mengalami perubahan meski Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Melalui perubahan tersebut, setiap pelaku usaha dari Irlandia Utara akan mendapatkan nomor identifikasi khusus sehingga protokol PPN Uni Eropa untuk Irlandia dan Irlandia Utara tetap berlaku.

"Barang dari Irlandia Utara yang masuk ke Uni Eropa dan sebaliknya akan diperlakukan sama seperti pasokan barang lintas batas antar negara anggota Uni Eropa," tulis keterangan resmi Ditjen Perpajakan dan Cukai Uni Eropa dikutip Senin (10/8/2020).

Tak hanya itu, lanjut Ditjen Perpajakan dan Cukai Uni Eropa, protokol khusus PPN Uni Eropa untuk Irlandia Utara ini juga meliputi pemberian insentif berupa pembebasan dan pengurangan beban PPN untuk barang tertentu.

Uni Eropa dan Inggris sebelumnya menyepakati untuk tidak mengubah ketentuan perihal kewarganegaraan, perdagangan dan bisnis. Namun, adanya Brexit membuat sistem elektronik administrasi perpajakan perlu diubah terutama soal perdagangan lintas batas.

Perubahan ini tidak hanya berlaku untuk Inggris, tetapi juga seluruh negara anggota Uni Eropa yang menjadi mitra dagang Negeri Ratu Elizabeth.   

"Komisi Eropa merekomendasikan negara-negara anggota segera menyetujui proposal khusus Irlandia Utara, sehingga dapat dilaksanakan secepat mungkin sebelum akhir masa transisi," jelas Uni Eropa.

Selain protokol khusus PPN, Komisi Eropa juga berencan mengubah regulasi yang mencakup arena protokol kepabeanan dan cukai setelah Inggris keluar dari Uni Eropa secara efektif per 1 Januari 2021.

Dilansir dari Tax Notes International, arus barang dan jasa yang berasal dari kawasan Inggris Raya tetap tunduk kepada UU PPN Inggris. Meski begitu, para ahli menilai model baru PPN Inggris setelah keluar dari Uni Eropa akan sangat menantang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.