PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Hindari Deadline, Sri Mulyani: Jangan Tunggu Juni Baru Tobat

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 12 Maret 2022 | 13.00 WIB
Ikut PPS Hindari Deadline, Sri Mulyani: Jangan Tunggu Juni Baru Tobat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak yang ingin ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera menyampaikan laporannya. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir yaitu 30 Juni 2022.

PPS sendiri berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final rendah.

“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” kata Menkeu, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Data Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan 10 Maret 2022, terdapat 20.964 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. Total harta yang diungkapkan mencapai Rp27,39 triliun dengan penerimaan PPh yang didapat negara mencapai Rp2,83 triliun.

Adapun dalam PPS, kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. 

Tarif pajak yang diberikan pemerintah melalui PPS yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, serta 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian, tarif sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. 

Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Tarif terendah untuk kebijakan II yakni sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.