PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Hindari Deadline, Sri Mulyani: Jangan Tunggu Juni Baru Tobat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ikut PPS Hindari Deadline, Sri Mulyani: Jangan Tunggu Juni Baru Tobat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak yang ingin ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera menyampaikan laporannya. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir yaitu 30 Juni 2022.

PPS sendiri berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final rendah.

“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” kata Menkeu, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Data Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan 10 Maret 2022, terdapat 20.964 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. Total harta yang diungkapkan mencapai Rp27,39 triliun dengan penerimaan PPh yang didapat negara mencapai Rp2,83 triliun.

Adapun dalam PPS, kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Tarif pajak yang diberikan pemerintah melalui PPS yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, serta 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, tarif sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Tarif terendah untuk kebijakan II yakni sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda