SOSIALISASI TAX AMNESTY

IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 18:41 WIB
IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menunjuk 10 orang sebagai tim inti untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty.

Kismantoro Petrus selaku Sekretaris Umum IKPI mengatakan sosialisasi mengenai program tax amnesty ini akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara mendetail. Ini dilakukan karena IKPI merupakan mitra dan sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Kami berperan disini untuk membantu program pengampunan pajak, di luar negeri pun juga begitu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu program pengampunan pajak, ditambah kami menggunakan bahasa dan istilah lebih mudah dicerna daripada yang digunakan dalam undang-undang,” ucap Kismantoro di Kementerian Keuangan, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

IKPI memiliki dua poin Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) terkait tugas perpajakan yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, yakni pertama, konsultan pajak wajib mendukung pelaksanaan penegakan hukum program perpajakan. Kemudian yang kedua, wajib untuk berkolaborasi dan saling mendukung demi kesuksesan tax amnesty.

Untuk itu, lanjut Kismantoro, program pengampunan ini merupakan salah satu kewajiban IKPI yang berdasar pada ADRT yang dimiliki IKPI. Apalagi, sesuai data DJP ada sekitar 26 juta wajib pajak yang sudah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga peran sosialiasi dari IKPI akan membantu DJP mempercepat jalannya program pengampunan pajak.

“Masyarakat lebih mudah dikumpulkan oleh IKPI, karena kalau dikumpulkan DJP biasanya mereka akan langsung takut. Ini sebagai salah satu fungsi IKPI sebagai media pendukung,” ucap Kismantoro.

Hingga saat ini, IKPI mengaku telah memiliki sekitar 4.200 anggota. “10 orang tim inti yang ditunjuk diharapkan akan memperkuat dan mendorong kesuksesan pengampunan pajak,” pungkas Kismantoro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:30 WIB KP2KP PAGAR ALAM

Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:15 WIB EDUKASI PERPAJAKAN

DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT