KABUPATEN PAMEKASAN

Iklan Rokok Dilarang, PAD Berkurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 14:28 WIB
Iklan Rokok Dilarang, PAD Berkurang

PAMEKASAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 Kabupaten Pamekasan dari sektor pajak reklame diperkirakan menurun tajam. Hal ini ditengarai oleh larangan pemasangan iklan rokok pada papan reklame di sepanjang jalan protokol.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2016 memberi dampak besar terhadap pendapatan dari pajak reklame kabupaten ini.

“Sangat berpengaruh sekali, pengurangan PAD juga sangat tajam. Potensi pajak ratusan juta tidak bisa kami manfaatkan. Sebagian besar papan reklame yang tersebar di sejumlah jalan protokol biasanya diisi iklan rokok,” terang Agus.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Menurut Agus potensi pengurangan pajak reklame berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta pada tahun ini. Ini artinya penerimaan pajak reklame akan merosot sebesar 50% dari total penerimaan pajak reklame di tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 juta.

Agus juga menuturkan bahwa banyak papan reklame yang kosong lantaran tak banyak produk selain rokok berminat untuk memasang iklan di papan reklame. Hal ini jelas menjadi lubang besar bagi PAD Kabupaten Pamekasan.

Seperti dilansir melalui korankabar.com, hasil pajak reklame hingga pertengahan tahun ini berada di kisaran Rp40 juta. Meskipun baru tengah tahun, jumlah ini tetap terhitung sangat kecil dibandingkan penerimaan pajak reklame di tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 juta.

Dispenda Kabupaten Pamekasan tidak lagi aktif mengejar pajak reklame, karena iklan rokok sudah tidak boleh dan iklan produk selain rokok pun masih sepi. Meski demikian, Dispenda tetap dapat menerima pajak reklame atas iklan rokok yang berasal dari selain jalan protokol. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?