KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Founder DDTC Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak saat ini dipandang telah berubah secara drastis jika dibandingkan dengan belasan tahun yang lalu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak pada masa dahulu cenderung konfrontatif.

"Kalau dulu mau di manapun otoritas pajaknya, pendekatannya selalu konfrontasi. Namun, itu pendekatan dulu," katanya dalam acara bertajuk Jakarta Utara Mendengar yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Contoh sederhana, dahulu surat imbauan dan sejenisnya yang dikirimkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak cenderung menonjolkan adanya sanksi yang berpotensi dijatuhkan atas wajib pajak. Hari ini, otoritas pajak lebih mengedepankan kolaborasi.

"Inilah yang saya kagumi dan saya beri nilai plus. Bagaimana hubungan yang dibangun antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan wajib pajaknya adalah transparan, bekerja sama, dan saling berkolaborasi," ujar Darussalam.

Lagi-lagi, contoh kecil dari pola interaksi yang bersifat kolaboratif dapat dilihat dari kata-kata yang dipilih otoritas pajak dalam mengirimkan surat. Dalam surat-surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak, sudah tidak lagi tercantum ancaman berupa sanksi.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

"Terakhir saya menerima imbauan PPS, kata-kata itu sudah tidak ada lagi. Bahkan di bawah dikasih catatan, jika Bapak/Ibu sudah melaporkan semua hartanya, tolong abaikan surat ini. Luar biasa perubahan paradigmanya. Itu sederhana tapi membekas," tutur Darussalam.

Dia juga mengapresiasi digelarnya Jakarta Utara Mendengar. Menurutnya, wajib pajak yang telah berkontribusi pada penerimaan negara memiliki hak untuk didengar masukan dan kritiknya.

"Ketika wajib pajak sudah membayar pajak, tentunya kita sebagai wajib pajak ingin dihormati hak-hak dasarnya dan yang paling sederhana adalah hak untuk didengar," katanya.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Untuk diketahui, Jakarta Utara Mendengar digelar pada hari ini oleh Kanwil DJP Jakarta Utara guna menampung masukan serta kritik dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menuturkan masukan dan kritik dari wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan pelayanan di DJP.

"Ini sengaja dirancang agar kami bisa berdialog, mendengar harapan dan keluhan dari wajib pajak. Harapannya, ke depan kita bisa memenuhi harapan wajib pajak," katanya.

Dalam dialog ini, turut hadir pula perwakilan dari wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, tax center, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan beragam asosiasi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI