PP 29/2020

Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:00 WIB
Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0%. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Tambahan penghasilan itu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh,” demikian kutipan Pasal 8 ayat (2) beleid itu, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Penghasilan yang mendapat fasilitas ini termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris yang merupakan objek PPh.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersifat final ini dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Fasilitas itu juga berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang menjadi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan Covid-19.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Fasilitas tersebut berlaku hingga tanggal 30 September 2020. Namun, pemberian fasilitas ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan PPh final 0% ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…berlaku hingga 30 September 2O2O. Jika diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…dapat diperpanjang,” demikian kutipan Pasal 8 beleid itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah