PP 73/2019

Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:16 WIB
Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpendek jangka waktu penahanan (holding period) penggunaan dan kepemilikan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Dalam pasal 42 diatur ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang kurang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Jangka waktu tersebut berbeda atau lebih pendek dari ketentuan yang berlaku saat ini sesuai PP No.41 /2013 yaitu selama 5 tahun.

Secara lebih rinci, pembayaran kembali PPnBM dan/atau PPN tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama sebulan sejak kendaraan bermotor itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

Apabila melewati sebulan PPnBM dan/atau PPN yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi tersebut berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun terdapat empat kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Pertama, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum. Kedua, kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

Ketiga, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi dan untuk semua kapasitas isi silinder yang digunakan sebagai kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Keempat, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri. Meskipun terdapat perubahan jangka waktu, tetapi jenis kendaraan yang dibebaskan dalam beleid baru maupun lama tetap sama.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini baru mulai berlaku dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya berlaku yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System