INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 15:27 WIB
Holding BUMN Tambang Bakal Pakai Unifikasi SPT Masa PPh

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Holding BUMN pertambangan, MIND ID, menambah deretan perusahaan pelat merah yang masuk dalam program integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

CEO MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan keseriusan BUMN pertambangan melakukan integrasi data perpajakan ditandai dengan terlibatnya seluruh anak perusahaan. Menurutnya, program ini akan banyak membantu proses bisnis perusahaan terutama ketika berhadapan dengan urusan pajak.

"Jadi semua anak perusahaan ikut dalam grup ini sebagai komitmen untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam acara penandatanganan MoU integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Orias menyatakan adanya integrasi data perpajakan ini akan mengurangi potensi terjadinya pengenaan sanksi atau denda terkait pemenuhan administrasi perpajakan. Hal tersebut akan meningkatkan efisiensi perusahaan dalam beroperasi karena berkurangnya biaya kepatuhan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Integrasi data perpajakan ini tidak hanya menjamin kepatuhan pajak seluruh perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID, tapi juga meningkatkan kepatuhan rekan bisnis perusahaan yang selama ini menjadi lawan transaksi. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dapat terus ditingkatkan terkait integrasi data perpajakan.

"Dengan MoU ini kami berharap kerja sama bisa lanjut ke fase berikutnya sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Sementara itu, Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan MIND ID Dedi Arianto mengatakan implementasi integrasi data perpajakan sudah dimulai pada 17 Agustus 2020. Dia menyebutkan proses integrasi data perpajakan holding BUMN pertambangan dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Telkom Pajakku.

Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP akan dilanjutkan pada tahap kedua. Adapun kerja sama tahap II nantinya terkait proses unifikasi SPT Masa PPh yang menunggu rampungnya uji coba yang dilakukan DJP pada Telkom Indonesia dan Pertamina.

"Integrasi tahap berikutnya itu unifikasi PPh yang saat ini masih dilakukan pilot project di Pertamina dan Telkom. Saat kedua BUMN itu selesai akan akan disusul MIND ID," imbuh Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26 Versi 1.4, Ada Opsi Pakai Sertel Saat Submit SPT Masa

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Update! E-Bupot 21/26 Versi 1.4 Sudah Dirilis di DJP Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM