KINERJA PAJAK

Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 16:29 WIB
Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5%.

“Upaya reformasi pajak dalam bentuk kebijakan dan administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong investasi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak," tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Salah satu program reformasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan tax amnesty melalui UU No. 11/2016. Uang tebusan yang diperoleh DJP melalui program ini mencapai Rp114,5 triliun dari 973.426 wajib pajak.

Adapun jumlah harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp4.884,26 triliun. Hanya senilai Rp146,7 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak, sedangkan total deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing senilai Rp1.036,76 triliun dan Rp3.700,8 triliun.

Program-program yang merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan antara lain akses informasi keuangan dan pertukaran informasi secara otomatis melalui UU No. 9/2017, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Ke depan, ungkap DJP, pemerintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (omnibus law) sebagai payung hukum atas seluruh fasilitas pajak, termasuk tax allowance dan tax holiday.

Dari sisi administrasi, program seperti pengembangan core tax system, perbaikan tata kelola data yang diperoleh dari eksternal melalui data management unit (DMU), penyesuaian proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko, dan penguatan kapasitas SDM dan organisasi juga bakal turut meningkatkan tax ratio. Simak pula artikel 'Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?