UU CIPTA KERJA

Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17.30 WIB
Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia berharap aturan turunan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dapat segera dirilis tahun ini sehingga wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja idealnya langsung turun pada tahun yang sama saat UU Cipta Kerja diketok.

"Idealnya memang rilis di tahun ini, agar wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat mendesain perencanaan pajaknya dengan lebih baik," katanya Selasa (27/10/2020).

Namun demikian, Ajib menilai harapan pelaku usaha agaknya sulit diwujudkan lantaran saat ini sudah memasuki penghujung tahun fiskal 2020. Dia melihat waktu yang dimiliki otoritas tidak banyak untuk mengakomodasi perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta kerja.

Di sisi lain, perubahan aturan perpajakan tersebar pada semua rumpun aturan mulai dari ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN dan pajak daerah. Selain itu, hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga belum meneken UU Cipta Kerja yang sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR.

"UU-nya saja hingga saat ini belum disahkan oleh presiden, saya tidak yakin kalau aturan pelaksanaannya dapat terkejar hingga akhir tahun," tutur Ajib.

Untuk diketahui, klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13.

Kemudian, perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Nanti, aturan itu akan menjadi panduan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan payung hukum yang baru. (rig).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Estu Kresnha
baru saja
Benar sekali, UU Cipta Kerja yang banyak merubah aturan perpajakan sebelumnya diikuti banyak aturan yang didelegasikan ke aturan turunan. Semakin cepat aturan dikeluarkan begitu UU Cipta Kerja diundangkan, maka kepastian hukum bagi wajib pajak akan semakin terjamin.