PENEGAKAN HUKUM

Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan tersebut secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Nirwala mengatakan operasi penindakan BKC ilegal menjadi bagian dari komitmen DJBC menjalankan tugas community protector dan revenue collector, yakni menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri nasional lantaran terjadi ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

Dia menjelaskan penindakan terhadap BKC ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal, yakni mencapai 92,9%. Sementara itu, 7% penindakan terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 0,1% terkait kasus etil alkohol ilegal.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Nirwala menyebut operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 pendekatan, yakni soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara pada hard approach, dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua pendekatan tersebut harus dilakukan secara berbarengan karena rokok mempunyai karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan, serta konsumsinya memerlukan pengendalian.

Dia memaparkan pengendalian BKC ilegal, juga melibatkan instansi lain, terutama aparat penegak hukum. Menurutnya, DJBC juga melakukan kerja sama pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

"Kami juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?