APBN 2021

Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Hingga September 2021, Utang Pemerintah Sudah Rp6.711 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir September 2021 mencapai Rp6.711,52 triliun atau 41,38% dari produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sejumlah Rp86,09 triliun dari posisi utang akhir Agustus 2021. Pada akhir Agustus 2021, rasio utang sebesar 40,85% dari PDB.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) domestik senilai Rp89,08 triliun dan SBN dalam valuta asing yang naik Rp6,2 triliun," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk SBN. Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 88% atau Rp5.887,67 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi SBN rupiah mencapai Rp4.606,79 triliun dan SBN valuta asing senilai Rp1.280,88 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12% atau senilai Rp823,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp811,33 triliun.

Pemerintah menyatakan utang meningkat bertujuan mendukung pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, beberapa langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga pengelolaan utang yang hati hati, terukur, dan fleksibel semasa pandemi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Langkah tersebut di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

"Pemerintah secara konsisten berusaha untuk menurunkan pinjaman luar negeri dan SBN dalam valuta asing sebagai upaya untuk mengurangi eksposur luar negeri terhadap utang pemerintah," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara