KINERJA FISKAL

Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:32 WIB
Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga Oktober 2020 masih melambat. Meskipun demikian, pos penerimaan pajak ini satu-satunya yang tumbuh positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan data kinerja tersebut dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP hingga Oktober 2020 tumbuh 1,18%, sedangkan pada periode yang sama 2019 masih bisa tumbuh hingga 16,35%.

"PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%," katanya.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 12,95%. Pada Agustus, penerimaan PPh OP masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%, tetapi pada September minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga Oktober 2020 mengalami pertumbuhan negatif 3,58%. Kondisi itu berbalik bila dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu yang tumbuh 9,77%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 5,47%.

"Kontraksi di PPh 21 ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Kita harapkan ini akan membaik," ujarnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh Pasal 21 yang terkontraksi itu disebabkan oleh pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia menyebut pemanfaatan insentif tersebut makin besar. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara