Ilustrasi. (DDTCNews)
BELOPA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru mencapai Rp8,32 miliar hingga Agustus 2020, atau 53% dari target yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Lukman mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp15,44 miliar pada tahun ini makin sulit terealisasi
“Namun, saya berharap seluruh petugas yang melakukan penagihan pajak ini tetap bekerja optimal sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2020).
Lukman menjelaskan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Luwu pada 2020 dihimpun dari berbagai sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan sarang burung walet.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Kasmuddin menuturkan pandemi Corona telah mengganggu geliat ekonomi di Kabupaten Luwu, termasuk memengaruhi target penerimaan pajak di berbagai sektor.
Misal, realisasi penerimaan pajak restoran hanya Rp749 juta atau 44,10% dari target dari target Rp1,7 miliar. Dia menyebut rendahnya penerimaan tersebut akibat menurunnya jumlah pengunjung restoran akibat pandemi Covid-19.
Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hotel. Lukman menyebut program pembangunan fisik banyak yang dibatalkan, sehingga tidak ada pengambilan/pemanfaatan material tambang galian C.
“Kami menargetkan pemasukan pajak dari sektor tambang senilai Rp2,8 miliar, tetapi akibat pandemi Covid-19, banyak anggaran fisik yang kembali ke pusat sehingga program fisik dibatalkan,” tutur Lukman.
Lukman menambahkan minimnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan oleh peralihan pemanfaatan dana desa dari untuk pembangunan fisik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Sementara itu, penerimaan pajak hotel ditargetkan senilai Rp65 juta, tetapi baru terealisasi Rp21,2 juta atau sekitar 32% dari target. Rendahnya penerimaan pajak hotel yang disebabkan oleh lesunya industri pariwisata akibat pembatasan aktivitas.
Namun, lanjut Lukman, pajak sarang burung walet dapat menjadi alternatif penerimaan pajak yang menjanjikan. Sayang, pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karena masih ada hambatan dari aspek data jumlah pengusaha sarang burung wallet.
“Disini sebetulnya peran aktif camat dan lurah/kepala desa untuk memberikan laporan riil kepada pemerintah daerah atas jumlah pengusaha sarang walet di desanya masing-masing, ” ujar Kasmuddin seperti dilansir palopopos fajar. (rig)