KABUPATEN LUWU

Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BELOPA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru mencapai Rp8,32 miliar hingga Agustus 2020, atau 53% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Lukman mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp15,44 miliar pada tahun ini makin sulit terealisasi

“Namun, saya berharap seluruh petugas yang melakukan penagihan pajak ini tetap bekerja optimal sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Lukman menjelaskan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Luwu pada 2020 dihimpun dari berbagai sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan sarang burung walet.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Kasmuddin menuturkan pandemi Corona telah mengganggu geliat ekonomi di Kabupaten Luwu, termasuk memengaruhi target penerimaan pajak di berbagai sektor.

Misal, realisasi penerimaan pajak restoran hanya Rp749 juta atau 44,10% dari target dari target Rp1,7 miliar. Dia menyebut rendahnya penerimaan tersebut akibat menurunnya jumlah pengunjung restoran akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hotel. Lukman menyebut program pembangunan fisik banyak yang dibatalkan, sehingga tidak ada pengambilan/pemanfaatan material tambang galian C.

“Kami menargetkan pemasukan pajak dari sektor tambang senilai Rp2,8 miliar, tetapi akibat pandemi Covid-19, banyak anggaran fisik yang kembali ke pusat sehingga program fisik dibatalkan,” tutur Lukman.

Lukman menambahkan minimnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan oleh peralihan pemanfaatan dana desa dari untuk pembangunan fisik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sementara itu, penerimaan pajak hotel ditargetkan senilai Rp65 juta, tetapi baru terealisasi Rp21,2 juta atau sekitar 32% dari target. Rendahnya penerimaan pajak hotel yang disebabkan oleh lesunya industri pariwisata akibat pembatasan aktivitas.

Namun, lanjut Lukman, pajak sarang burung walet dapat menjadi alternatif penerimaan pajak yang menjanjikan. Sayang, pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karena masih ada hambatan dari aspek data jumlah pengusaha sarang burung wallet.

“Disini sebetulnya peran aktif camat dan lurah/kepala desa untuk memberikan laporan riil kepada pemerintah daerah atas jumlah pengusaha sarang walet di desanya masing-masing, ” ujar Kasmuddin seperti dilansir palopopos fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System